DPR dan Presiden Sepakat Tolak Gugatan Kotak Kosong

02-04-2019 / KOMISI III
Kuasa Hukum DPR RI yang juga Anggota Komisi III Anwar Rachman. Foto: Jaka/rni

 

Kuasa Hukum DPR RI yang juga Anggota Komisi III Anwar Rachman menyatakan bahwa DPR RI bersama Presiden telah sepakat menolak permohonan uji materi terkait pengaturan kotak kosong dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati. Menurutnya apabila kontestan yang sudah kalah dengan kotak kosong harus mengulanginya lagi dengan skema yang sama, maka sama saja dengan menghamburkan uang negara.

 

Hal tersebut ia sampaikan ketika ditemui Parlementaria usai memberikan pendapat DPR RI kepada Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Senin (01/4/2019). Ia menyatakan secara pribadi dirinya sepakat dengan Presiden bahwa keuangan negara harus dijaga dari hal yang sia-sia. Ia dengan terang menolak gugatan bahwa Pasangan Calon yang sudah kalah boleh ikut bertarung kembali di pemilihan selanjutnya.

 

“Ini harus dicarikan dulu lawannya. Jika melawan kotak kosong saja sudah kalah, kemudian masa harus mengulangi hal yang sama melawan kotak kosong, ya inikan sama saja membuang-buang uang negara. Itu yang kita inginkan, kalau mau carikan dulu lawannya,” tutur Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

 

Sebelumnya salah satu pasangan Pilkada Makassar, Munafri Arifuddin-Dewi Yustisia Iqbal yang terkena fenomena kotak kosong, mengajukan gugatan ke MK perihal keinginannya mengulang kembali melawan kotak kosong tersebut. Menurut Anwar sendiri sebaiknya harus dibuat solusi lain karena selain terlihat mubazir dalam pengelolaan keuangan negara, mereka juga akan membutuhkan dana segar lagi untuk berkampanye.

 

“Kalau kalah lagi gimana? Mau diulang berapa kali lagi? Nah maka itu harus dicarikan solusi yang lebih tepat lagi. Artinya jangan diulang lagi dengan kotak kosong. Merekapun sebenarnya masih diberi kesempatan untuk berpartisipasi lagi dalam kontestasi Pilkada selanjutnya dan sementara ini posisi tersebut jelas masih menggunakan Plt.,” tukas Politisi dapil Jawa Timur VIII ini. (er/sf)

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...